Asahan,Sumut-Malang benar nasib Ade Suriansyah Ritonga alias Ade (21) warga Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Sekira pukul 16:30 WIB, Sabtu (16/04/26) lalu, dirinya baru saja pulang undangan dari Sidodadi dan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol BK 3362 MBE bersama Ibunya Parida Hanim Hasibuan (56) dan adik kandungnya Syarif Sabri Ritonga (10).

Saat menyeberang di persimpangan Jalan Diponegoro - Jalan Abdi Setia Bakti, tepatnya di Jalan Ahmad Yani kawasan Terminal Terpadu Kota Kisaran, sepeda motor yang dikendarainya pun ditabrak oleh dump truk tronton BK 8853 XL yang melaju dari arah Medan menuju Rantau Prapat.

Akibat benturan keras tersebut, dirinya bersama Ibu dan adiknya pun terpental ke aspal. Tak lama kemudian, seorang warga yang tengah melintas, langsung melarikan Parida Hanim Hasibuan ke RSU Bunda Mulia untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Hingga saat ini, kondisi Parida Hanim Hasibuan masih terbaring lemah karena mengalami patah tulang di empat bagian tubuhnya. Namun, upaya perdamaian dengan sopir truk yang diketahui bernama Syahbudi dan perusahaan pengangkutan yang berstiker dan berlogo Jali tersebut tak juga menemukan titik terang.

Ibarat jatuh tertimpa tangga, oleh Satlantas Polres Asahan Ade Suriansyah Ritonga malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Penyidik Satlantas Polres Asahan juga menjerat Ade dengan Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penetapan tersangka terhadap Ade Suriansyah Ritonga yang diduga terlalu dipaksakan tersebut pun mendapat perhatian serius dari Advokat Feri Anza Zaina, S.H., CPLD dan Santapresno Telaumbanua, S.H.

Senin (13/07/26) kedua Advokat itupun mendatangi Satlantas Polres Asahan untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi terhadap Ade. Tak hanya meminta penjelasan atas penetapan tersangka, keduanya pun sempat bersitegang dengan penyidik dan Kanit Laka Lantas Polres Asahan terkait Pasal yang diterapkan.

"Kami ingin mengetahui, apa bentuk kelalaian yang dilakukan Ade Suriansyah Ritonga sehingga memenuhi unsur "karena kelalaiannya" sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas. 

Kedua, apakah penyidik telah meyakini bahwa pengemudi truk tronton tidak melakukan kelalaian, serta apa dasar hukum dan alat bukti yang menjadi landasan kesimpulan tersebut," ucap Feri kepada Kanit Laka Lantas Ipda Julfren Situmorang.

Menjawab pertanyaan advokat, Kanit Laka Lantas pun kemudian menjawab bahwa penetapan tersangka terhadap Ade telah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, termasuk tidak memiliki SIM saat berkendara.

Jawaban tersebut pun kemudian memantik perdebatan sengit antara advokat dan Kanit Laka Lantas yang bersikeras bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai peraturan dan perundang-undangan.

"Apa yang kami lakukan tentunya telah sesuai dengan amanah Undang-Undang dan tidak ada yang mengintervensi. Jika saudara merasa keberatan, silahkan ungkapkan di pengadilan," ucap Kanit Laka.

Mendengar ucapan Kanit Laka, kedua advokat yang saat ini mendampingi Ade Suriansyah Ritonga pun mengaku akan melaporkan hal ini ke Propam dan segera mengajukan praperadilan terhadap Satlantas Polres Asahan. 

"Baik, kami akan bawa ini ke Propam dan segera mengajukan prapid terhadap Satlantas Polres Asahan. Penetapan tersangka ini kan harus lahir dari pembuktian yang utuh. Sebab keadilan harus berkemanfaatan dan polisi harusnya melihat realita, bahwa tersangka adalah korban bukan pelaku pidana," cetusnya. (dt)