![]() |
| Ket.Foto:"Ilustrasi Masa unjuk Rasa Rabu Malam (22/7)". |
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kasi Humas, IPDA Ruslan kepada awak media, Kamis (23/7/2026).
Ruslan menjelaskan, kasus dugaan pencabulan anak (korban) itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B132/V/2026. Pelapor adalah Yuni Audra merupakan Ibu angkat korban yang sudah yatim-piatu.
Waktu kejadian (dugaan pencabulan) terjadi pada Senin 4 Mei 2026, dan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dengan terlapor seorang laki-laki bernisial A (37).
Ruslan menjelaskan, kronologi singkat kejadian pada 14 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WIB, diduga terjadi tindak pidana pencabulan oleh terlapor A dengan cara membujuk korban dengan HP untuk dimainkan korban.
Selanjutnya, terlapor A membuka celana korban dan menjilat kemaluan korban serta anus korban. Atas peristiwa itu, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan (LP) ke Polres Tanjungbalai.
"Polisi menerima LP pada tanggal 19 Mei 2026. Terhadap proses hukumnya tahap pemanggilan saksi-saksi dari pihak korban dan pihak terlapor, serta saksi ahli psikologi," kata IPDA Ruslan.
Ia menambahkan, terhadap terlapor dikenai atau bisa dijerat Pasal 415 huruf (b) jo Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 ttg KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terkait aksi unjukrasa ratusan warga yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) malam yang mendesak agar Polres segera menetapkan tersangka, Ruslan mengimbau agar warga tidak terpancing dengan hal-hal atau cerita "liar" yang berkembang dilapangan, serta menahan diri untuk melakukan perbuatan anarkis.
"Bapak (Kapolres) mengimbau warga agar tetap menghormati prosedur hukum. Kami (polisi) khususnya penyidik pasti bersikap profesional dan bekerja sesuai kewenangan. Sebagai warga yang baik, mari kita jaga kondusifitas Kota Tanjungbalai," itu pesan bapak," kata IPDA Ruslan.(red).
