Tanjungbalai,Sumut-Ketua Aktivis Masyarakat Indonesia (AMI) Kota Tanjungbalai, Ryanda Panjaitan mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kota Tanjungbalai.

Menurut Ryanda,penanganan kasus tersebut tidak boleh berlarut-larut karena dikhawatirkan akan menimbulkan korban lainnya. Ia meminta kepolisian bertindak cepat berdasarkan keterangan korban yang dinilai telah cukup untuk menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan, katanya kamis (23/7/2026). 

"Pihak kepolisian jangan sampai mengulur waktu untuk menangkap pasangan suami istri yang diduga memiliki kelainan seksual tersebut. Jangan sampai harus menunggu muncul korban-korban berikutnya", Keterangan korban sudah dapat dijadikan bagian dari alat bukti untuk meningkatkan status hukum para terduga sesuai mekanisme yang berlaku"

Ryanda juga menyoroti kondisi psikologis korban yang disebut merupakan seorang anak yatim piatu. Menurutnya, korban harus segera mendapatkan pendampingan dan terapi psikologis agar trauma yang dialami tidak berdampak pada masa depannya.

"Psikologis korban harus segera diterapi karena ini menyangkut masa depan anak. Apalagi korban adalah anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perlindungan dan perhatian dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ajaran Islam, melindungi anak yatim merupakan kewajiban yang memiliki kedudukan penting. Karena itu, semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah, diminta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Selain mendesak percepatan proses hukum, Ryanda juga meminta agar apabila para terduga nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mereka dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan pidana tambahan berupa kebiri kimia apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak," Tegasnya.