Asahan,Sumut-Kasus perkara pasar kisaran yang melibatkan tiga orang terlapor dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan namun ketiganya masih belum ditahan dikarenakan berkas kasusnya belum lengkap ( P-19). 

Berkas SPDP yang diajukan penyidik kepolisian sudah 2 kali dikembalikan kejaksaan dengan petunjuk P-19 yang bermacam.

Kasus ini menjadi perhatian oleh warga dan menjadi perbincangan di kalangan wartawan dalam  melihat keprofesionalan petugas dalam kasus ini yang dianggap seksi karena melibatkan seorang oknum wartawan yang juga seorang penggarap lahan tanah ex BSP. 

Untuk diketahui oknum yang berinisial OK telah beberapa kali dilaporkan dengan berbagai kasus diantaranya kasus pencemaran nama baik dan lain sebagainya namun dia ini terkenal kebal hukum karena di duga di bekingi orang kuat , ucap Ferry Matondang salah seorang wartawan Televisi nasional, sabtu ( 11/7/2026).

Untuk mengetahui permasalahan dan benang kusut karena lebih setahun kasus ini tidak juga tuntas walaupun sudah jadi tersangka , beberapa wartawan televisi nasional, online dan cetak mengajukan perjumpaan dan konferensi pers pada rabu 24 juni 2026.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menyatakan berkas perkara terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah melalui proses penyidikan dan penelitian berkas selama sekitar 14 bulan.

Heriyanto mengatakan awalnya berkas ketiganya dijadikan satu ( pasal 262 KUHP ) namun oleh penyidik berkas di pisahkan untuk SN dan PP perkara 262 KUHP , sementara OK terkait kasus 246 ( penghasutan ), jelasnya.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, didampingi Rizky Ramadhani selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. 

Heriyanto mengatakan  dua tersangka yang berinisial SN dan PP kini tinggal menunggu proses lanjutan berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak perusakan dengan pidana 5 tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial OK masih belum memasuki tahap yang sama. Kejaksaan menyebut penyidik masih melakukan pendalaman terkait alat bukti dan peran tersangka dalam perkara tersebut.

OK diduga terlibat dalam dugaan penghasutan yang berkaitan dengan aksi perusakan eks Pasar Kisaran. Ia disangkakan melanggar Pasal 246 huruf a juncto Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Ferry matondang salah seorang wartawan Televisi nasional dalam konferensi pers tersebut sempat menyentil  keprofesionalan pihak kejaksaan alasan kasus ini 1 tahun tanpa kejelasan. 

Apakah karena salah seorang tersangka yang berinisial OK ini masuk dalam group wartawan kejaksaan tanya ferry dan hal ini dibantah oleh kasi intel Heriyanto manurung. 

" Tidak seperti itu cara pikir pihak kejaksaan , berkas ini terkesan lamban karena pihak penyidik belum bisa melengkapi petunjuk P19 yang kita minta untuk dilengkapi " bantahnya.

Heriyanto memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan cermat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kualitas dakwaan di pengadilan. 

"Supaya nantinya tidak terjadi kesalahan penuntutan. Kami sama sekali tidak ada maksud untuk menunda-nunda perkara ini," tegasnya.