Tanjungbalai,Sumut-Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mendampingi Anggota DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (ADK) saat kunjungannya menemui "ARM" anak diduga korban pencabulan tersangka 'D', saat ARM melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. Tengku Mansyur Tanjungbalai, Sabtu (25/7/2026).
ADK menyebut bahwa kekerasan terhadap anak seperti pencabulan merupakan ancaman nasional terhadap tumbuh kembang dan mental anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Yang saya ketahui, tindak pidana seperti ini (pencabulan terhadap anak) sangat banyak terjadi di Indonesia, sehingga menjadi ancaman secara nasional bagi anak-anak," katanya.
ADK yang juga turut didampingi kepala OPD yang terkait dalam penanganan kasus yang dialami anak sebagai korban, serta melibatkan oknum guru PPPK paruh waktu di daerah setempat.
Menurut ADK, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan musuh bersama, untuk menyelamatkan anak sebagai korban yang dapat merusak fisik dan psikis anak, maka harus dilawan.
Beberapa waktu lalu terjadi di Kabupaten Asahan, dari semula ada 4 korban berkembang menjadi dua puluh korban. Ini terjadi pula di Tanjungbalai. "Asahan dan Tanjungbalai ini kampung saya, karenanya menjadi perhatian serius bagi saya dan tindak pidana ini harus dilawan," ujar ADK.
ADK mengimbau agar masyarakat ikut melakukan perlawanan dengan tujuan untuk menyelamatkan generasi kita, yaitu anak. "Jika bapak dan Ibu warga Tanjungbalai yang mungkin anaknya menjadi korban pencabulan hendaknya segera melapor. Jangan takut," kata ADK mengimbau.
Terkait proses hukum terhadap tersangka 'D', ADK menegaskan agar penyidik Polres Tanjungbalai bekerja profesional dan dituntut untuk mengungkap secara tuntas kasus yang sedang ditangani.
"Sekalipun saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya, saya menuntut kemampuan penyidik untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi atau dilindungi. Wajib tuntas secara terang-benderang. Termasuk mengungkap keterlibatan istri tersangka dalam peristiwa tersebut," tegas ADK.
Ia menambahkan, jika nanti kasusnya telah sampai ke Kejaksaan dan Pengadilan, profesionalitas Jaksa dan Hakim juga dituntut, baik itu dalam membuat tuntutan dan menjatuhkan vonis harus sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Kepada pemerintah daerah, ADK yang juga anggota Komisi II DPR-RI menekankan agar serius menangani persoalan tersebut sebagaimana mestinya, seperti tentang kelanjutan pendidikan dan pemulihan mental anak sebagai korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban mengatakan bahwa menetapkan status tersangka kepada 'D' karena sudah ditemukan dua alat bukti, meskipun tersangka belum mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap 'ARM'.
Terhadap istri 'D' berinisial 'AIK' yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan tindak pidana pencabulan tersebut, Benjamin mengatakan status hukum AIK masih sebagai saksi.
"Untuk tersangka, D tetap ditahan, sedangkan AIK untuk sementara dikembalikan kepada keluarganya," ujar IPTU Benjamin Silaban.

