Medan,Sumut-Seorang warga yang menjadi korban dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial secara resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Senin (3/8/2026).
Korban datang didampingi tim kuasa hukum dari SSM untuk menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik dan kehormatannya.
Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya unggahan di media online dan media sosial yang menampilkan spanduk dan karton berisi dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SSM dalam suatu perbuatan yang tidak memiliki dasar tuduhan kepada korban.
Kuasa hukum SSM menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain membuat laporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan media sosial, dokumentasi, serta keterangan pendukung kepada penyidik.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan berharap laporan tersebut diproses secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum SSM.
Sementara itu, pihak pelapor berharap Polda Sumatera Utara dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
