Medan,Sumut-Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan terhadap empat tersangka dari unsur pegawai dinilai mencederai rasa keadilan publik. Kebijakan ini juga dinilai kontras dengan tiga tersangka lainnya yang telah menjalani vonis hukuman penjara.
Kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Idianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP), Abd Halim, mengaku heran atas terbitnya SP3 yang bertanggal 27 Oktober 2023 tersebut.
"Berapa bayaran yang diterima mereka untuk SP3 itu. Kejagung harus meninjau ulang SP3 itu. Empat tersangka pegawai BTN tersebut seharusnya juga diadili melalui Pengadilan Tipikor," tegas Halim, Selasa (25/8/2026).
Publik sebelumnya nyaris tidak pernah memperoleh informasi resmi terkait penghentian penyidikan terhadap empat tersangka pegawai BTN Cabang Medan yang sebelumnya diumumkan terlibat, yakni Ferry Sonefille, Agus Fajariyanto, Aditya Nugroho, dan R. Dewo Pratolo Adji.
Penyidikan kasus korupsi kredit fiktif ini bermula saat posisi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsu) Kejati Sumut dijabat oleh Agus S. Lumban Gaol, di mana total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Agus sendiri kemudian dipromosikan menjadi Koordinator Pidsus di Kejaksaan Agung.
Halim mempertanyakan konsistensi penegakan hukum, mengingat dari total tujuh tersangka, hanya tiga orang yang diproses hingga tuntas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketiga terpidana atau pihak yang diadili tersebut adalah Chanakya Suman (Direktur PT KAYA), Elviera, S.H., M.Kn. (Notaris), dan Mujianto (Direktur PT ACR). Chanakya Suman dan Elviera saat ini sedang menjalani hukuman, sementara Mujianto sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung hingga akhirnya diputus bebas.
Menurut Halim, dalam perkara tindak pidana korupsi, rangkaian peristiwa dan keterlibatan para tersangka merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan secara parsial. Penetapan tersangka semestinya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"SP3 yang diterbitkan secara diam-diam tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh.) Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP3 terhadap keempat tersangka kasus kredit KMK Bank BTN tersebut berdasarkan surat tertanggal 27 Oktober 2023.
Indra menjelaskan kepada publik pada Rabu (24/12/2025) lalu bahwa penghentian penyidikan tersebut telah melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Kendati demikian, LPKP tetap mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau ulang SP3 serta putusan praperadilan terkait keempat tersangka pegawai BTN Cabang Medan tersebut.
"Kejagung dan MA kita minta untuk meninjau ulang SP3 dan putusan praperadilan empat tersangka korupsi BTN Medan itu. Ada apa di balik itu semua? Hal tersebut harus diungkap secara transparan kepada publik," pungkas Abd Halim.
