Tanjungbalai,Sumut-Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Satpol PP melakukan penyegelan salah satu bangunan yang berada di kawasan Water Front City, Selasa (29/9/2026).

Penyegelan dilakukan usai peninjauan yang dilakukan langsung Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim yang turut didampingi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Usni Syahzuddin, Kasatpol PP Pahala Zulfikar Panjaitan, Kadis PUTR Tety Juliani Siregar, Kabag Hukum Herman Gultom, Camat Tanjungbalai Selatan Yudhi Irfan Lesmana dan OPD terkait lainnya.

Sebelumnya Wali Kota mendapatkan informasi adanya salah satu bangunan di kawasan Water Front City yang tetap menjalankan aktivitas pembangunan dan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Mahyaruddin turun langsung mengecek bangunannya dan ditemukan masih menjalankan aktivitas pembangunannya. Dilokasi tersebut, Wali Kota juga memeriksa dokumen yang ada dan ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki dokumen PBG.

Untuk itu, Wali Kota memerintahkan Satpol PP melakukan penyegelan. Pemerintah Kota Tanjungbalai menilai pelanggaran itu tidak hanya menyangkut administrasi bangunan, tetapi juga menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku.

“Penyegelan ini merupakan bentuk penghentian sementara kegiatan yang ada di bangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” Kata Wali Kota Mahyaruddin.

Wali Kota Mahyaruddin memastikan status segel tetap berlaku sampai pemilik usaha menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan yang berlaku di Kota Tanjungbalai.