Medan,Sumut-Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara mengecam keras adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025.

Kecaman tersebut disampaikan Rahman Hasibuan, Kepala Bidang Politik, Kajian Strategis dan Kebijakan Publik PW HIMMAH Sumatera Utara, menyikapi sejumlah kegiatan pada Satuan Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum.

“Kami mengecam keras apabila benar terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. APBD adalah uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Rahman Selasa (29/9/2026). 

Menurut Rahman, terdapat sejumlah kegiatan yang perlu didalami, di antaranya Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum dengan pagu anggaran Rp10 miliar pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Padang Lawas. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sendiri mencantumkan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp10 miliar sebagai salah satu proyek strategis daerah TA 2025.

Selain itu, terdapat Rekonstruksi D.I. Pulo Bayung, Kecamatan Batang Lubu Sutam, dengan pagu dan HPS masing-masing Rp6.842.200.000,00 pada BPBD Kabupaten Padang Lawas. Data pengadaan yang tersedia juga mencatat paket tersebut sebagai pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD 2025.

Rahman menegaskan bahwa angka-angka tersebut tidak boleh hanya dilihat secara administratif. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian antara anggaran, kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan, serta realisasi fisik di lapangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Turun ke lapangan, periksa pekerjaan fisiknya, periksa HPS dan RAB-nya, periksa proses tendernya, periksa pembayaran dan aliran dananya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, jangan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahman.

PW HIMMAH Sumut juga menyoroti adanya dugaan penggelembungan harga, dugaan pengondisian proses tender, serta dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan. Namun, seluruh dugaan tersebut, menurut Rahman, harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan uang negara, maka hal tersebut wajib diperiksa secara transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Prinsipnya jelas, uang rakyat harus dikelola untuk kepentingan rakyat,” tegas Rahman.

Sementara itu, Imransyah Pasai selaku Ketua PW HIMMAH Sumatera Utara membenarkan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian organisasi setelah dilakukan pembahasan dan diskusi internal bersama Kepala Bidang Politik, Kajian Strategis dan Kebijakan Publik PW HIMMAH Sumatera Utara, Rahman Hasibuan.

Imransyah menegaskan bahwa setiap informasi maupun laporan mengenai dugaan penyimpangan anggaran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti.

“Kami membenarkan bahwa persoalan ini telah menjadi pembahasan di internal PW HIMMAH Sumatera Utara. Setelah dilakukan diskusi dan kajian bersama bidang terkait, kami menilai adanya dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Namun kami tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Imransyah.

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lainnya harus diberantas secara serius dan tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Kami menegaskan bahwa segala bentuk praktik KKN harus diberantas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa melihat jabatan, kedudukan, maupun latar belakangnya. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” tegas Imransyah.

Menurut Imransyah, pengelolaan APBD harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak mengabaikan setiap laporan masyarakat maupun mahasiswa yang disertai data dan informasi yang dapat diverifikasi.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pernyataan atau pemberitaan saja. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan terbuka. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana, silakan proses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena adanya kesan bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih,” katanya.

PW HIMMAH Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memberikan atensi serius terhadap dugaan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, proses pengadaan/tender, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan kegiatan tersebut, termasuk PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja Pemilihan, penyedia barang/jasa, konsultan pengawas, serta pihak lainnya sesuai dengan kewenangan dan keterkaitannya.

“Kami meminta APH memberikan atensi serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai dugaan penyimpangan anggaran dibiarkan tanpa kepastian. PW HIMMAH Sumatera Utara akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat,” pungkas Imransyah Pasai, Ketua PW HIMMAH Sumatera Utara. (AH)