Tanjungbalai,Sumut-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Suprapto, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Sabtu pagi (26/9/2026). 

Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H., bersama KBO Sat Lantas IPDA Ponimen serta jajaran personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai.

Dalam penertiban simpatik ini, petugas mengimbau para pedagang agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai lapak berjualan. Penggunaan fasilitas umum untuk berdagang dinilai menjadi salah satu pemicu utama kemacetan dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.

Selain menata keteraturan pasar, jajaran Sat Lantas juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan pembinaan, penyuluhan, serta edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat sekitar.

"Kami mengimbau kepada saudara-saudara kita para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan demi kelancaran lalulintas dan keselamatan bersama. Kami juga mengajak seluruh pengemudi untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, memakai helm standar SNI bagi pengendara sepeda motor, dan menggunakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil," ujar Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H.

Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi dokumen berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.