Jakarta-Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Pembela Konstitusi mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelanggaran konstitusi dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, AMPERA menyerukan agar Presiden menangkap sembilan hakim MK yang dinilai melanggar UUD 1945.

Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers AMPERA Pembela Konstitusi di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Aliansi ini terdiri atas Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), dan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI).

AMPERA menyoroti penanganan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana. Mereka mempertanyakan proses penanganan permohonan tersebut karena menilai terdapat persoalan mendasar terkait kepastian hukum, kewenangan pengadilan, dan prinsip finalitas putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut AMPERA, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kedudukan konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi dalam penyelenggaraan negara.

Ketua Umum PP GPII, Masri Ikoni, menilai penanganan perkara tersebut perlu dikaji secara serius dari perspektif konstitusi dan kepastian hukum.

Ia merujuk pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi, termasuk kewenangannya memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dengan putusan yang bersifat final.

"Prinsip finalitas putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh dipandang sebagai ketentuan yang dapat diabaikan. Kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan konstitusi," tegas Masri.

Menurutnya, apabila suatu putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak tersedia mekanisme hukum untuk mengubahnya, seluruh pihak harus menghormati konsekuensi hukum dari putusan tersebut.

"Setiap tindakan yang dinilai bertentangan dengan putusan yang telah final harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul preseden yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution, menyoroti penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, khususnya bagian menimbang huruf b.

Menurut Razak, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik mengenai hubungan antara penerbitan peraturan tersebut, jadwal penanganan perkara, dan permohonan yang diajukan Denny Indrayana.

Ia menyebut, berdasarkan kronologi yang disampaikan AMPERA, permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden diajukan pada 10 September 2026. Sementara itu, PMK Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan pada 16 September 2026.

"Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026, termasuk bagaimana peraturan tersebut diterapkan terhadap perkara yang sudah diajukan sebelumnya. Jangan sampai muncul kesan bahwa peraturan dibuat untuk mengakomodasi perkara tertentu," ujar Razak.

Ia menilai, kronologi penerbitan peraturan tersebut perlu diuji secara terbuka, terutama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan MK tetap sejalan dengan UUD 1945 dan prinsip negara hukum.

Razak juga mempertanyakan apakah penerbitan PMK tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang memadai dan sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Jangan sampai muncul dugaan adanya pengaturan prosedur yang menguntungkan kepentingan tertentu. Karena itu, kami meminta agar seluruh proses dan dasar hukum penerbitan PMK tersebut dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Razak bahkan menyampaikan dugaan keras mengenai kemungkinan adanya persekongkolan di balik penerbitan peraturan tersebut. "Kami tidak ingin konstitusi diperlakukan seolah-olah dapat disesuaikan dengan kepentingan Deny Indrayana dan pihak tertentu." tegas Razak.

Ia menegaskan bahwa MK itu adalah Mahkamah Konstitusi bukan MK (Mafia Konstitusi). Atas dasar itu, Razak mendesak Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengabaikan polemik tersebut dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, "Meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden untuk menagkap sembilan hakim MK yang terindikasi melanggar UU 1945," tegas Razak.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP GMPRI, Raja Agung Nusantara, meminta Presiden memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi.

Menurut Raja Agung, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan terhadap putusan pengadilan, melainkan menyangkut pentingnya menjaga integritas lembaga negara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai konstitusi.

"Demi menjaga dan menyelamatkan konstitusi Indonesia, kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto menindak tegas terhadap sembilan hakim MK, tidak boleh ada pejabat negara yang kebal dari hukum," ujar Raja Agung.

Ia menegaskan, Meskipun yang melakukan dugaan pelanggaran hukum adalah sembilan MK,  tuntutan penegakan hukum harus ditegakkan demi untuk menyelamatkan masa depan Konstitusi.

"Ketegasan Presiden sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa konstitusi benar-benar menjadi pedoman tertinggi dalam kehidupan bernegara. Jangan jadikan MK sebagai alat untuk mengkriminalisasi hukum," katanya.

Raja Agung juga mengingatkan, bahwa polemik putusan yang telah terjadi di MK, akan menjadi dasar hukum untuk menggugat dan menyasar kepada pejabat yang lain.

"Ada kekhawatiran publik, akibat dari putusan MK tersebut kemungkinan besar, siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, kemungkinan akan terjadi hal yang sama terhadap Presiden Prabowo," ujar Raza Agung.

AMPERA Pembela Konstitusi menegaskan bahwa persoalan pelanggaran sembilan hakim MK tersebut harus ditindak tegas demi untuk kepastian hukum dan masa depan peradilan konstitusi di Indonesia.

Di akhir konferensi pers, AMPERA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas, dan berkomitmen akan melakukan langkah-langkah lanjutan demi untuk konstitusi.

AMPERA menegaskan bahwa perjuangan menjaga konstitusi harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab agar supremasi hukum tetap menjadi fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara.