Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang (UU). Dalam postur anggaran yang baru disahkan tersebut, total belanja negara dipatok menembus angka Rp4.106 triliun.
Momen pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan | Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9).
Postur anggaran tahun 2027 yang disepakati menunjukkan peningkatan, baik dari sisi target pendapatan maupun pagu belanja negara dibandingkan usulan pada Nota Keuangan (NK) dan RAPBN.
Pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun, naik dari usulan awal Rp3.426,03 triliun.
Pendapatan ini ditopang oleh penerimaan perpajakan yang disepakati senilai Rp2.911,95 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun.
Dari sisi pengeluaran, belanja negara disepakati sebesar Rp4.106,26 triliun. Pagu ini dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3.371,26 triliun (meliputi belanja K/L dan Non K/L) serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun.(red).
