Tanjungbalai,Sumut-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/KUPRA pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang, periode 2023 hingga 2025. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar.
Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, Senin (19/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungbalai.
Adapun kedua tersangka masing-masing berinisial MN, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, serta RYHS, yang bertugas sebagai Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127.
Kedua Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Setelah penetapan tersangka, penyidik Kejari Tanjungbalai melakukan penahanan terhadap MN dan RYHS selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut melalui informasi resmi Kejaksaan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Bidang Pidsus menyatakan akan terus mendalami dan mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap fakta-fakta hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kejari Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
