Medan,Sumut-Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara, Imransyah Pasai, menyayangkan polemik penetapan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 yang dinilainya berpotensi menghambat akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Ia menyoroti penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaringan penerima bantuan. Menurutnya, mahasiswa yang sebelumnya menerima Program Indonesia Pintar (PIP) saat SMA/SMK dan telah dinyatakan layak diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah justru menghadapi persoalan ketika data mereka diverifikasi melalui sistem pusat.
“Jangan sampai anak-anak dari keluarga kurang mampu kehilangan kesempatan kuliah hanya karena data sosial ekonomi yang belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil keluarga mereka,” tegas Imransyah, Kamis (8/10/2026).
PIP dan Kondisi Riil Mahasiswa Perlu Menjadi Pertimbangan
Imransyah menjelaskan, dalam sosialisasi KIP Kuliah, mahasiswa dari keluarga desil 5 hingga 10 yang memiliki riwayat penerima PIP disebut masih dapat diusulkan sebagai penerima bantuan. Informasi tersebut sempat memberikan harapan kepada banyak calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera.
Sejumlah calon mahasiswa kemudian berhasil lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), hingga jalur mandiri di berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Bahkan, menurut keterangan yang disampaikannya, sejumlah kampus telah menerbitkan surat keputusan sementara bagi calon penerima KIP Kuliah. Namun, proses penyaringan melalui DTSEN kemudian memunculkan persoalan bagi mahasiswa yang masuk kategori desil 5 ke atas.
Kondisi tersebut, kata Imransyah, menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa dan orang tua yang telah berharap memperoleh bantuan biaya pendidikan.
Ia menilai, riwayat penerimaan PIP memang perlu menjadi bahan pertimbangan, tetapi penetapan akhir penerima KIP Kuliah juga harus memperhatikan hasil verifikasi kondisi ekonomi keluarga secara menyeluruh.
“Data seharusnya menjadi alat untuk membantu masyarakat memperoleh haknya, bukan menjadi penghalang ketika data tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Soroti Data dan Risiko Mahasiswa Gagal Melanjutkan Kuliah
Dalam pernyataannya, Imransyah turut mengacu pada data Komisi VIII DPR RI per 15 September 2026 yang disebut mencatat 86.118 pendaftar yang lolos SNBT, dengan 39.662 orang dinyatakan memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah setelah penyaringan melalui DTSEN.
Sementara itu, sebanyak 46.456 pendaftar disebut tidak memenuhi kriteria, dan 2.656 orang lainnya dilaporkan tidak memiliki data desil dalam sistem.
Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, terutama untuk memastikan bahwa mekanisme pendataan dan penetapan penerima bantuan tidak mengabaikan calon mahasiswa yang secara faktual membutuhkan dukungan biaya pendidikan.
Ia juga menyoroti proses pengajuan keberatan atas data desil yang dinilai berpotensi memakan waktu, sedangkan calon mahasiswa harus memenuhi tenggat pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Ketika proses perbaikan data membutuhkan waktu lebih lama daripada batas pembayaran UKT, mahasiswa bisa berada dalam posisi sulit. Mereka sudah lulus seleksi, tetapi belum tentu mampu membayar biaya kuliah tanpa bantuan,” ungkapnya.
Imransyah menegaskan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius agar kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tidak hanya terbuka bagi mereka yang mampu secara ekonomi.
Empat Tuntutan PW HIMMAH Sumut
Menyikapi persoalan tersebut, Imransyah menyampaikan empat tuntutan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Pertama, membuka kembali peluang pengusulan penerima dari desil 5 hingga 10. Mahasiswa yang memiliki bukti penerimaan PIP dan memenuhi persyaratan perlu diberi kesempatan mengikuti verifikasi lanjutan berdasarkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Kedua, memberikan masa transisi selama satu tahun. Pemerintah diminta mempertimbangkan kebijakan peralihan bagi mahasiswa yang terdampak sambil melakukan pembenahan dan pemutakhiran data DTSEN sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, menyediakan layanan sanggah dan verifikasi di perguruan tinggi. Kampus diharapkan dilibatkan dalam pemeriksaan ulang kondisi ekonomi mahasiswa agar proses keberatan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan transparan.
Keempat, memperkuat penilaian berdasarkan kemampuan ekonomi riil keluarga. Penetapan penerima bantuan perlu mempertimbangkan penghasilan bersih orang tua, jumlah tanggungan keluarga, kondisi tempat tinggal, serta hasil verifikasi langsung, bukan hanya mengandalkan kategori desil.
Menurut Imransyah, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan bantuan pendidikan berjalan secara adil, tepat sasaran, dan tetap memberikan ruang bagi calon mahasiswa yang benar-benar membutuhkan, tegasnya.(red).
