Tanjungbalai,Sumut-Polres Tanjung Balai melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol sebagai upaya mengantisipasi kejahatan jalanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, Jum'at malam (9/10/2026). 

Kegiatan diawali dengan pengawasan, pengecekan, dan pengamanan apel personel di Lapangan Apel Polres Tanjung Balai pada pukul 21.00 WIB. Patroli dilaksanakan untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), aksi premanisme, aktivitas geng motor, serta balap liar.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Surat Perintah Kapolres Tanjung Balai Nomor: Sprin/1220/X/PAM.8/10/2026. Dalam pelaksanaannya, seluruh personel diinstruksikan agar menjalankan tugas sesuai perintah dan arahan penanggung jawab serta perwira pengendali (Padal).

Patroli menggunakan kendaraan roda empat (R4) dari Satuan Samapta dan mobil patroli Satuan Lalu Lintas untuk mendukung pelaksanaan pengamanan dan pemantauan di sejumlah objek patroli.

Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab AKP K. Sitepu selaku penanggung jawab (Penjab), dengan IPDA M. Ruslan, S.I.P., sebagai perwira pengendali (Padal).

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pada malam hari.