Tanjungbalai,Sumut-Penyidik Polres Tanjungbalai diminta serius menangani laporan Wartawan SIB, Pahala Sinaga yang diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik atas dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Tuah 14 213 264 di Jalan Arteri Kota Tanjungbalai yang terjadi pada Rabu (14/10) malam.
"Pahala Sinaga korban dugaan pemukulan dan penghadangan tugas jurnalistik sudah membuat laporan resmi, polisi dalam hal ini penyidik Polres Tanjungbalai harus profesional dalam menindaklanjuti laporan korban dengan cara memeriksa pelapor dan terlapor," kata Yan Aswika di Tanjungbalai, Senin (19/10/2026).
Yan pengurus PWI Sumatera Utara itu mengatakan, sebagai sosial kontrol kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, wartawan berhak melakukan liputan terhadap suatu kegiatan yang dinilai merugikan hajat hidup orang banyak maupun negara.
Termasuk dugaan praktik kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi seperti yang terjadi di SPBU TUAH 14 213 264 di Jalan Arteri Kota Tanjungbalai.
"SPBU diduga milik oknum anggota DPRD Tanjungbalai "IF" tersebut disinyalir sering terjadi penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, sehingga ketika diliput wartawan pihak SPBU merasa aktivitas ilegalnya terusik," kata Yan.
Yan juga meminta pihak PT Pertamina (Persero)/PT Pertamina Patra Niaga sebagai pemilik hak waralaba dan penyalur utama agar meninjau ulang izin operasional SPBU TUAH 14 213 264 Jalan Arteri Kota Tanjungbalai.
Dikatakannya, Pertamina memiliki wewenang penuh dalam peninjauan internal terhadap aspek operasional, kepatuhan terhadap SOP, keselamatan kerja, serta standar pelayanan konsumen.
"Jika SPBU TUAH terbukti melakukan pelanggaran fatal seperti kecurangan takaran, penimbunan atau penyelewengan BBM bersubsidi, Pertamina berhak menjatuhkan sanksi mulai dari skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasi," tegas Yan Aswika.
