Tanjungbalai,SumutDalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol guna mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan serta gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026), mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai, dengan menyasar wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Adapun kegiatan patroli ini bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), aksi premanisme, geng motor, pengendara ugal-ugalan, balap liar, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Selain itu, petugas juga melakukan pemantauan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab Penanggung Jawab (Penjab) AKP Herwin, dengan Perwira Pengendali (Padal) IPDA Rachmat Taufik dan IPDA Ahmat S. Sinulingga.
Sebelum pelaksanaan patroli, Padal IPDA Rachmat Taufik memberikan arahan kepada personel agar melaksanakan tugas dengan baik, profesional, dan sesuai dengan perintah Penjab maupun Padal. Personel juga diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan di luar arahan pimpinan.
Dalam pelaksanaan patroli, personel menggunakan kendaraan roda empat (R4) Samapta dan mobil patroli Satlantas untuk menjangkau sejumlah titik di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Padal juga menekankan pentingnya memperhatikan keselamatan selama bertugas, serta mengedepankan sikap humanis dan tidak arogan dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Melalui kegiatan Blue Light Patrol ini, Polres Tanjungbalai berharap dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan, menekan aksi balap liar, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pada malam hari.
Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan patroli berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

