Tanjungbalai,Sumut-Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan kegiatan ibadah atau kebaktian Minggu di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Minggu (11/10/2026).
Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1228/X/PAM.3.3./2026 tanggal 9 Oktober 2026. Pengamanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan terlebih dahulu dilaksanakan apel personel di Lapangan Polres Tanjungbalai.
Dalam arahannya, personel yang terlibat pengamanan diingatkan agar segera bergerak menuju objek pengamanan masing-masing setelah pelaksanaan apel. Personel juga diminta tetap berada di lokasi tugas dan tidak meninggalkan objek pengamanan sebelum seluruh rangkaian kegiatan ibadah selesai.
Adapun gereja-gereja yang menjadi sasaran pengamanan meliputi:
Gereja HKBP Persatuan, Gereja Katolik, Gereja HKBP Kota, Gereja GMI, Gereja GKPI, Gereja GMI Tionghoa, Gereja HKI Parsaoran Nauli, Gereja GPI, Gereja GBKP, Gereja HKBP Sirantau.
Pengamanan ini dilaksanakan untuk mendukung kelancaran kegiatan ibadah umat Kristiani serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, situasi selama pengamanan berlangsung terpantau tertib, aman, dan lancar.
Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal), IPDA R.B. Situmorang, S.H.
Melalui kegiatan ini, Polres Tanjungbalai terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

