Tanjungbalai,Sumut-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjung Balai bersama personel gabungan melaksanakan patroli dan razia untuk mengantisipasi aksi balap liar, sepeda motor yang dikendarai secara ugal-ugalan, penggunaan knalpot brong, serta pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjung Balai, Rabu malam (14/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai tersebut diawali dengan apel personel di Lapangan Mapolres Tanjung Balai. Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli dan penindakan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari KM 5 hingga KM 7, Kota Tanjung Balai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjung Balai, AKP Demonstar, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjung Balai Nomor: Sprin/1237/X/HUK.6.6./2026 tanggal 13 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas serta menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan dan berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak 13 pengendara sepeda motor dikenakan penindakan berupa tilang karena pelanggaran yang ditemukan, termasuk penggunaan knalpot brong dan berkendara secara ugal-ugalan.

Patroli dan razia ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), sekaligus mencegah aksi balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, situasi lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman diharapkan tetap kondusif sehingga masyarakat dapat berkendara dengan aman dan nyaman.

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai, AKP Demonstar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polri atas tindakan tegas terhadap aksi balap liar dan pelanggaran lalu lintas yang membahayakan pengguna jalan.

Polres Tanjung Balai mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak melakukan aksi balap liar maupun berkendara secara ugal-ugalan demi keselamatan bersama.