Tanjungbalai,Sumut-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai bersama personel gabungan melaksanakan patroli dan razia untuk mengantisipasi aksi balap liar, pengendara sepeda motor ugal-ugalan, penggunaan knalpot brong, serta pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di wilayah Kota Tanjungbalai, Rabu malam (21/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai tersebut diawali dengan apel personel di Lapangan Mapolres Tanjungbalai. Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli dan penindakan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Kilometer 5 hingga Kilometer 7, Kota Tanjungbalai.
Patroli dan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Demonstar, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1269/X/HUK.6.6./2026, tanggal 21 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), sekaligus mencegah aksi balap liar dan perilaku berkendara yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang terhadap empat pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan berkendara secara ugal-ugalan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Melalui kegiatan patroli dan razia ini, Sat Lantas Polres Tanjungbalai berupaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif, khususnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi salah satu jalur aktivitas masyarakat.
Hasil kegiatan menunjukkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap kondusif. Masyarakat juga merasa lebih aman dan nyaman saat melintas di kawasan tersebut.
Selain itu, masyarakat menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Polri dalam menindak aksi balap liar serta perilaku pengendara yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan di jalan raya.
Sat Lantas Polres Tanjungbalai mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, melengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak melakukan aksi balap liar maupun berkendara secara ugal-ugalan.
Dengan adanya kegiatan patroli dan penindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
